Sabtu, 19 Juli 2008

PRINSIP DASAR HAK ATAS DASAR KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I) merupakan terjemahan dari Intelectual Property Rights (IPR). Adalah hak yang berasal dari hasil sebuah kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan
memiliki nilai ekonomis.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakkan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi yang bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin dilaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi seorang pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan yang ada menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Hak Cipta mengandung Hak Moral dan Hak Ekonomi.
• Hak Cipta memiliki sifat yang menganggap sebagai benda bergerak serta tidak berwujud dan dapat dialihakan seluruhnya atau sebagian, apabila dialihkan maka harus tertulis namun tidak dapat disita kecuali jika diperoleh secara melawan hukum.
• Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanyalah alat bukti bila ada pihak lain yang ingin mengakui hasil ciptaannya dikemudian hari.

Hak Kekayaan Industri
Hak Paten (Patent) adalah hak persetujuan yang diberikan oleh negara kepada sipemilik atau inventor atas hasil invensinya dalam bidang industri dan teknologi selama waktu tertentu (10 – 20 thn) melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
• Hak Merek (Trademark)
• Hak Produk Industri (Industrial Design)
• Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Represion Of Unfair Competition Practices)

Sifat yang dimiliki dalam konsep HKI, Diantarannya;Pertama bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas, artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh pencipta, seorang atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.

Kedua HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak, maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

UU Tentang HKI di Indonesia;
• UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
• UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
• UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
• UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
• UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
• UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

0 Komentar:

 
;