Sabtu, 19 Juli 2008 0 Komentar

PRINSIP DASAR HAK ATAS DASAR KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I) merupakan terjemahan dari Intelectual Property Rights (IPR). Adalah hak yang berasal dari hasil sebuah kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan
 
;